
Kejadian ini mengingatkan kita bahwa keindahan alam harus dijaga bersama, penting bagi rekan traveler yang merencanakan kunjungan ke Jeju untuk memahami batas akses resmi.

Turis Singapura Masuk Area Terlarang di Jeju Alur cerita dan fakta utama
Seorang turis asal Singapura berusia 60 tahun dievakuasi setelah memasuki area terlarang di Gunung Sanbangsan, Pulau Jeju, pada 21 Mei 2026. Ia dilaporkan tersesat setelah melewati batas akses resmi di kawasan Andeok-myeon, Seogwipo, sekitar pukul 19.48 waktu setempat. Tim penyelamat mengerahkan helikopter dan berhasil mengevakuasinya sekitar pukul 22.00. Pihak kepolisian Jeju kini menyelidiki kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Warisan Budaya.
Gunung Sanbangsan merupakan Situs Indah Nasional No. 77 di Korea Selatan, yang mendapat perlindungan khusus hingga 31 Desember 2031. Akses publik hanya dibolehkan hingga Kuil Sanbanggulsa di lereng gunung. Area di atasnya ditutup karena risiko longsor batu, kecelakaan jatuh dari tebing, dan pentingnya menjaga kelestarian situs budaya. Pemerintah setempat menegaskan bahwa pelanggaran batas ini adalah tindak pidana serius.
Pelanggar bisa dikenai hukuman maksimal dua tahun penjara atau denda hingga 20 juta won (sekitar Rp234 juta). Insiden serupa pernah terjadi pada September 2023, ketika dua wisawati dievakuasi setelah memasuki zona sama. Pihak berwenang mengingatkan wisatawan untuk tidak bergantung pada aplikasi pendakian yang mungkin belum diperbarui, dan selalu mengikuti rambu resmi di lokasi.
Fakta
- Turis Singapura berusia 60 tahun dievakuasi dari Gunung Sanbangsan, Jeju, pada 21 Mei 2026 setelah memasuki area terlarang.
- Ia tersesat setelah melintasi batas akses resmi di Andeok-myeon sekitar pukul 19.48 waktu setempat dan menghubungi darurat.
- Tim SAR mengerahkan helikopter dan berhasil mengevakuasinya sekitar pukul 22.00 setelah dua jam pencarian.
- Gunung Sanbangsan adalah Situs Indah Nasional No. 77 dan area tertutup hingga 31 Desember 2031 karena risiko keselamatan dan pelestarian budaya.
- Pelanggaran zona terlarang bisa dikenai hukuman maksimal dua tahun penjara atau denda 20 juta won (Rp234 juta).
- Pada September 2023, dua wisatawan wanita juga dievakuasi dari area serupa dan harus menjalani persidangan.
Eksplainer berita visual Canto. Alat AI dapat membantu proses produksi. Kebijakan editorial





